UPDATE
MUTU GURU DENGAN UKG
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14 Tahun 2005). Untuk itu keberadan
guru perlu ditingkatkan mutunya melalui dunia pendidikan.
Salah satu dari beberapa aspek dalam
peningkatan mutu pendidikan ini adalah dengan meningkatkan kompetensi guru.
Guru lah sejatinya yang menjadi ujung tombak bagi peningkatan kualitas
pendidikan. Tanpa guru yang berkualitas sudah pasti tidak akan bisa di hasilkan
murid yang berkualitas, maka Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai salah satu
baromater untuk mengupdate keberadaan
guru itu sendiri sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Menurut data
Kemendiknas, kualitas guru dan komitmen
mengajar terdapat lebih dari 54% guru memiliki standar kualifikasi yang perlu
ditingkatkan. Hal inilah yang seharusnya menjadi salah satu titik berat
perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, mengingat semakin majunya suatu
negara bermula dari pendidikan yang berkualitas, pendidikan yang berkualitas
bermuara dari pembelajaran yang berkualitas, pembelajaran yang berkualitas
dimulai dari pengajar yang berkualitas pula.
Education Development
Index (EDI) Indonesia berada pada posisi ke-69 Berdasarkan
data, perkembangan pendidikan Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan
dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut Education For All Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan
oleh UNESCO setiap tahun dan berisi
hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127 negara, Education Development Index (EDI) Indonesia berada pada posisi
ke-69, dibandingkan Malaysia (65) dan Brunei (34).
Berdasar dari data Kemendiknas 2010 dan Education Development Index bahwa
mutu guru yang rendah menjadi salah
satu permasalahan pendidikan kita hingga saat ini. Hal ini juga diperkuat dari hasil tes-tes yang
diselenggarakan untuk siswa maupun tes untuk guru sendiri. Sebagai contoh,
Peringkat tes PISA (Programme for International Student Assessment)
maupun PIRLS (Proggress in International Reading and Literacy Study) –
studi kemampuan dalam hal literasi matematika, sains dan membaca, siswa
Indonesia hampir selalu menjadi langganan pada urutan terbawah dunia. Demikian
pula dengan hasil UKG (Ujian Kompetensi
Guru), UKKS (Ujian Kompetensi Kepala Sekolah) dan juga UKPS (Ujian Kompetensi
Pengawas Sekolah), semua masih jauh dari nilai yang dipersyaratkan. Hasil
capaian UKG pada tahun 2015 pedagogik dan profesional.
Rata-rata nasional adalah 53,02. Selain baru memiliki nilai rata-rata sebesar 4,7. Sedangkan hasil
capaian UKKS dan UKPS adalah, 45,75 dari standar minimal kelulusan 70 skala
0-100.
Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika
dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata
nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal
(SKM), yaitu 55. “Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang
baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers
akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015). Pranata
mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi
secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru).
“Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat
potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya. Ia mencontohkan, ada guru yang
mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah
dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok
kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1,
kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus
memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan
kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah
sesuai dengan hasil UKG.
Kondisi ini menjadi tantangan seluruh pelaku pendidikan.
Apalagi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kemendikbud
tahun 2019, menghendaki rata-rata kompetensi guru dapat mencapai angka 8.00
(delapan). Artinya gap antara capaian dengan target yang
diinginkan masih menganga sangat lebar. Dibutuhkan semangat dan kerja keras
dari guru dengan dukungan pemerintah untuk menuju titik ideal pendidikan yang
bermutu.
UKG sebagai Solusi Apdate Guru!
Uji Kompetensi
Guru disingkat UKG adalah sebuah
kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar
bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru
yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru
(bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang
diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang
studi tersebut dalam kelas.
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru
yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 dan seterusnya setiap
tahun UKG secara rutin akan dilakukan
untuk mengukur profesionalisme guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional dan difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan
kompetensi pedagogik dan profesional.
Harapan UKG 2016 dan Selanjutnya.
Untuk
menuju UKG di tahun 2016, ada enam harapan
yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak pengemban kebijakan yaitu: (1) Peningkatan
kompetensi guru secara rutin (terus
menerus) secara berkesinambungan agar kompetensi pedagogis dan profesionalnya
meningkat lebih baik dari sebelumnya; (2) Penerapan dan pelaksanaan sistem Tes
UKG menggunakan dua pilihan, artinya adanya pilihan diantara dua sistem yang
berbeda dalam pelaksanaan Tes UKG misalnya tes secara tertulis bagi bapak/ibu guru yang
memiliki keterbatasan AITI baik dari segi usia maupun kesehatan yang tidak
memungkinkan dan factor geografis yang
tidak dapat akses internet (luar jaringan). Pilihan kedua yaitu daring (dalam
jaringan) untuk bapak/ibu guru yang telah memiliki kemampuan di bidang AITI
sekaligus daerah geografis yang dapat akses internet (dalam jaringan). Pilihan
tes ini dengan harapan hasil UKG pelaksanaannya bisa berjalan secara lancar dan
hasil yang diperoleh tetap objektif.dengan sistem online maupun non online
secara menyeluruh; (3) Kekinian substansi soal (apdate soal), terutama
soal-soal kompetensi pedagogis
(ilmu kependidikan) dan juga ilmu pengetahuan setiap mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing
guru sesuai dengan karakteristik peserta didik dan substansi soal UKG itu
sendiri. Hal inilah yang menjadi motivasi setiap guru agar selalu mengapdate kekinian
soal mengikuti trend perkembangan
ilmu pendidikan dan pengetahuan saat ini sehingga kemampuan ataupun
ketidakmampuan guru dalam mengupdate informasi dan pengetahuannya akan
terekam juga pada hasil ujian ini.dan (4) Tindak lanjut setelah pelaksanaan tes
UKG. Setelah dinilai, dinalisis, diumumkan, dilakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan terutama
kemampuan pedagogik dan profesional.;
(5) Aktif mengikuti diklat-diklat melalui KKG/MGMP baik secara swadaya maupun
bantuan bloggrand dari pemerintah; (6) Membudayakan literasi setiap waktu di
sekolah terutama pada saat-saat jam kosong, jam istirahat, sepulang sekolah. Terutama literasi yang berkaitan dengan
materi dan soal-soal pedagogis (ilmu kependidikan) dan ilmu pengetahuan sesuai
mata pelajaran guru yang bersangkutan.
Harapan tersebut di
atas, dilaksanakan atau tidak semua berpulang pada pengemban kebijakan. Sebagai
penulis yang berprofesi sebagai guru sekaligus objek kebijakan pelaksanan UKG,
semoga pelaksanan UKG di tahun 2016 pengemban kebijakan dapat menerima setiap
masukan-masukan dari berbagai pihak terutama guru-guru di lapangan. Semoga UKG yang sudah dilaksanakan sebagai langkah strategis pemerintah dalam rangka
peningkatan mutu guru secara berkesinambungan dan menyeluruh. Semoga saja. Amin
Ya Robal Alamin.
Penulis:
Khoerudin, S.Pd., M.Pd
Guru
PPKn SMPN 5 Ambarawa.
khoerudincandi@gmail.com