Senin, 24 Oktober 2016

UPDATE MUTU GURU DENGAN UKG



UPDATE MUTU GURU DENGAN  UKG


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14 Tahun 2005). Untuk itu keberadan guru perlu ditingkatkan mutunya melalui dunia pendidikan.
Salah satu dari beberapa aspek dalam peningkatan mutu pendidikan ini adalah dengan meningkatkan kompetensi guru. Guru lah sejatinya yang menjadi ujung tombak bagi peningkatan kualitas pendidikan. Tanpa guru yang berkualitas sudah pasti tidak akan bisa di hasilkan murid yang berkualitas, maka Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai salah satu baromater untuk mengupdate keberadaan guru itu sendiri sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Menurut data Kemendiknas,  kualitas guru dan komitmen mengajar terdapat lebih dari 54% guru memiliki standar kualifikasi yang perlu ditingkatkan. Hal inilah yang seharusnya menjadi salah satu titik berat perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, mengingat semakin majunya suatu negara bermula dari pendidikan yang berkualitas, pendidikan yang berkualitas bermuara dari pembelajaran yang berkualitas, pembelajaran yang berkualitas dimulai dari pengajar yang berkualitas pula.
Education Development Index (EDI) Indonesia berada pada posisi ke-69 Berdasarkan data, perkembangan pendidikan Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut Education For All Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun dan berisi hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127 negara, Education Development Index (EDI) Indonesia berada pada posisi ke-69, dibandingkan Malaysia (65) dan Brunei (34).
Berdasar dari data Kemendiknas 2010 dan Education Development Index bahwa mutu guru yang rendah menjadi salah satu permasalahan pendidikan kita hingga saat ini.  Hal ini juga diperkuat dari hasil tes-tes yang diselenggarakan untuk siswa maupun tes untuk guru sendiri. Sebagai contoh, Peringkat tes PISA (Programme for International Student Assessment) maupun PIRLS (Proggress in International Reading and Literacy Study) – studi kemampuan dalam hal literasi matematika, sains dan membaca, siswa Indonesia hampir selalu menjadi langganan pada urutan terbawah dunia. Demikian pula  dengan hasil UKG (Ujian Kompetensi Guru), UKKS (Ujian Kompetensi Kepala Sekolah) dan juga UKPS (Ujian Kompetensi Pengawas Sekolah), semua masih jauh dari nilai yang dipersyaratkan. Hasil capaian UKG pada tahun 2015 pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional adalah 53,02. Selain baru memiliki nilai rata-rata sebesar 4,7. Sedangkan hasil capaian UKKS dan UKPS adalah, 45,75 dari standar minimal kelulusan 70 skala 0-100.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. “Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015). Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya. Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
Kondisi ini menjadi tantangan seluruh pelaku pendidikan. Apalagi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kemendikbud tahun 2019, menghendaki rata-rata kompetensi guru dapat mencapai angka 8.00 (delapan).   Artinya gap antara capaian dengan target yang diinginkan masih menganga sangat lebar. Dibutuhkan semangat dan kerja keras dari guru dengan dukungan pemerintah untuk menuju titik ideal pendidikan yang bermutu.

 UKG sebagai Solusi Apdate Guru!
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 dan seterusnya setiap tahun  UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dan difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Harapan  UKG 2016 dan Selanjutnya.
Untuk menuju UKG di tahun 2016, ada enam harapan yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak pengemban kebijakan yaitu: (1) Peningkatan kompetensi guru secara rutin  (terus menerus) secara berkesinambungan agar kompetensi pedagogis dan profesionalnya meningkat lebih baik dari sebelumnya; (2) Penerapan dan pelaksanaan sistem Tes UKG menggunakan dua pilihan, artinya adanya pilihan diantara dua sistem yang berbeda dalam pelaksanaan Tes UKG misalnya  tes secara tertulis bagi bapak/ibu guru yang memiliki keterbatasan AITI baik dari segi usia maupun kesehatan yang tidak memungkinkan dan  factor geografis yang tidak dapat akses internet (luar jaringan). Pilihan kedua yaitu daring (dalam jaringan) untuk bapak/ibu guru yang telah memiliki kemampuan di bidang AITI sekaligus daerah geografis yang dapat akses internet (dalam jaringan). Pilihan tes ini dengan harapan hasil UKG pelaksanaannya bisa berjalan secara lancar dan hasil yang diperoleh tetap objektif.dengan sistem online maupun non online secara menyeluruh; (3) Kekinian substansi soal (apdate soal), terutama  soal-soal kompetensi  pedagogis  (ilmu kependidikan) dan juga ilmu pengetahuan setiap  mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru sesuai dengan karakteristik peserta didik dan substansi soal UKG itu sendiri. Hal inilah yang menjadi motivasi setiap guru agar selalu mengapdate kekinian soal mengikuti trend perkembangan ilmu pendidikan dan pengetahuan saat ini sehingga kemampuan ataupun ketidakmampuan guru dalam mengupdate informasi dan pengetahuannya akan terekam juga pada hasil ujian ini.dan (4) Tindak lanjut setelah pelaksanaan tes UKG. Setelah dinilai, dinalisis, diumumkan,  dilakukan  pembinaan, pendidikan dan pelatihan terutama kemampuan  pedagogik dan profesional.; (5) Aktif mengikuti diklat-diklat melalui KKG/MGMP baik secara swadaya maupun bantuan bloggrand dari pemerintah; (6) Membudayakan literasi setiap waktu di sekolah terutama pada saat-saat jam kosong, jam istirahat, sepulang sekolah.  Terutama literasi yang berkaitan dengan materi dan soal-soal pedagogis (ilmu kependidikan) dan ilmu pengetahuan sesuai mata pelajaran guru yang bersangkutan.
 Harapan tersebut di atas, dilaksanakan atau tidak semua berpulang pada pengemban kebijakan. Sebagai penulis yang berprofesi sebagai guru sekaligus objek kebijakan pelaksanan UKG, semoga pelaksanan UKG di tahun 2016 pengemban kebijakan dapat menerima setiap masukan-masukan dari berbagai pihak terutama guru-guru di lapangan.  Semoga UKG yang sudah  dilaksanakan sebagai  langkah strategis pemerintah dalam rangka peningkatan mutu guru secara berkesinambungan dan menyeluruh. Semoga saja. Amin Ya Robal Alamin.
                                                                                               
                                                                                    Penulis:
Khoerudin, S.Pd., M.Pd
                                                                                    Guru PPKn SMPN 5 Ambarawa.
                                                                                    khoerudincandi@gmail.com